Produk pangan dalam bidang perikanan saat ini sudah sangat berkembang pesat dan sudah banyak beredar di masyarakat dengan berbagai macam olahan dari yang segar, beku, dan kaleng. Olahan perikanan yang baik sebelum ada proses distribusi ke konsumen harus dilakukan sampling untuk dilakukan pengujian salah satunya pengujian filth.
Filth menurut SNI 2372.7:2011 adalah benda asing yang tidak diharapkan yang terdapat dalam suatu produk olahan seperti potongan kaki serangga, bulu burung, rambut manusia dan binatang pengerat serta bahan lain yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi (Insanitary)
Produk – produk perikanan yang diwajibkan harus dilakukan pengujian filth ini seperti ikan kaleng (sarden), udang beku, udang kaleng, kepiting kaleng dan produk olahan ikan, Produk olahan tersebut merupakan olahan yang sudah memiliki standar mutu yang dibakukan oleh badan Standar Nasional Indonesia, pengujian filth perlu dilakukan untuk mengetahui produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
ALAT & BAHAN
- ALAT
Beaker glass 2L | Beaker glass 250ml, 500ml/ wadah utk pembuangan & penampungan | Mikroskop stereo |
Erlenmeyer 2L | pinset | petri dish |
Corong pisah 1L | batang pengaduk kaca/ stainless 30cm | vaccum filter holder* |
statif & ring klem | syringe/ spuit tanpa jarum 50ml | vacuum pump |
Measuring cylinder/ gelas ukur 1L | Hotplate magnetic stirrer |
contoh rangkaian vacuum filter
*All-Glass Vacuum Filter Holder Funnel 250 ml With Suction Flask 1 L + vacuum pump
2. BAHAN
- Kertas saring
- Aquades
- Isopropyl alcohol
- Glycerol/ parafin oil
LANGKAH PENGUJIAN